6 Syarat dari AS Jika Israel Tetap Lanjutkan Perang di Gaza, Palestina

- 1 Desember 2023, 14:09 WIB
Pimpinan militer Israel pada Sabtu kemarin mengatakan bahwa pasukan Israel akan melanjutkan serangan di Jalur Gaza ketika jeda kemanusiaan sementara dengan Hamas berakhir.
Pimpinan militer Israel pada Sabtu kemarin mengatakan bahwa pasukan Israel akan melanjutkan serangan di Jalur Gaza ketika jeda kemanusiaan sementara dengan Hamas berakhir. /Pixabay/

SUARA JAYAPURA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengajukan 6 syarat kepada Israel yang ingin melanjutkan serangannya ke Gaza, Palestina. 

Pengajuan syarat itu sekaligus menegaskan kembali bahwa AS tidak bersedia menyetujui genjata senjata yang berkepanjangan dan serangan tetap dilanjukan sampai seluruh tawanan dilepaskan Hamas. 

Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken mengatakan Israel memiliki hak memastikan serangan Hamas yang dilakukan 7 Oktober 2023 lalu tidak terulang kembali. Bahkan dengan tegas menyatakan Hamas tidak punya hak untuk mengendalikan Gaza. 

Baca Juga: Organ Tubuh Jenazah Warga Palestina Dicuri Militer Israel, Dibantah

Selama jeda kemanusiaan, AS mendorong lebih banyak sandera dibebaskan dan bantuan kasuk ke wilayah Gaza. 

“Memiliki hak untuk melakukan apa pun untuk memastikan pembantaian yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober tidak akan terulang kembali,” tegasnya, dikutip pada Jumat, 1 Desember 2023. 

Syarat AS untuk Israel

  1. Mematuhi hukum humaniter internasional dan hukum perang.
  2. Menerapkan “rencana perlindungan kemanusiaan dan sipil” sebelum melanjutkan serangan militernya di Gaza untuk “meminimalkan korban lebih lanjut terhadap warga Palestina yang tidak bersalah”.
  3. Dengan jelas dan tepat [menunjukkan] wilayah dan tempat di Gaza selatan dan tengah di mana mereka bisa aman dan jauh dari garis tembak.
  4. Menghindari perpindahan lebih lanjut warga sipil dan kerusakan infrastruktur penting, seperti rumah sakit, pembangkit listrik, dan fasilitas air.
  5. Mengizinkan warga sipil yang terlantar untuk kembali ke Gaza utara “segera setelah kondisinya memungkinkan”. 6. Tidak boleh ada perpindahan internal yang berkepanjangan.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x