Israel Dibawah Bayang-bayang Kepolisian London, Sejalan dengan Makhamah Internasional

12 Januari 2024, 13:05 WIB
Seorang wanita berjalan dengan anak-anak di samping ambulans ketika kendaraan militer Israel lewat selama serangan, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Jenin, di Tepi Barat yang diduduki Israel pada 14 Desember 2023. /Reuters/Raneen Sawafta/

SUARA JAYAPURA - Ketegangan diplomtik antara Israel dengan Inggris terjadi setelah Kepolisian London memulai penyelidikan "kejahatan perang" yang dilakukan negara tersebut. 

Dalam laporan harian Yedioth Ahronoth, pihak kepolisian telah meminta saksi yang melewati bandara di Inggris untuk melaporkan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza, Palestina. 

Terdapat poster yang ditulis dalam bahasa Inggris, Ibrani, dan Arab bagi pengunjung bandara Inggris yang berbunyi:

Baca Juga: Blinken Terbang ke Timur Tengah, Hamas Desak Negara Arab dan Islam Ikut Desak Hentikan Israel

"jika Anda pernah berada di Wilayah Israel/Palestina dan menyaksikan atau menjadi korban terorisme, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan, maka Anda dapat melaporkan hal ini ke polisi Inggris.”

Tulisan lain dalam poster itu adalah:

"Kepolisian Inggris mendukung kerja Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang menyelidiki dugaan kejahatan perang di Israel dan Palestina mulai Juni 2014 dan seterusnya. Bukti apa pun yang dikumpulkan dapat dibagikan kepada ICC untuk mendukung penyelidikan mereka."

Langkah itu membuat Israel melakukan protes atas insiden tersebut dan menunjukkan ketidaksenangan, sebut laporan itu.

Baca Juga: Perusahaan di Papua Terancam Ditutup, Segini Gaji UMP yang Harus Diterima Karyawan

Israel telah menyampaikan keberatannya kepada pihak berwenang Inggris mengenai penyelidikan tersebut.

Namun, kepolisian membela penyelidikan tersebut dengan mengatakan bahwa di bawah perjanjian internasional, mereka berkewajiban melakukan hal itu.

Berdasarkan Pasal 9 Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, setiap pihak negara pada konvensi ini dapat mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas negara yang melakukan pelanggaran.

Afrika Selatan mengajukan kasus kepada ICJ pada 29 Desember yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida dengan tindakannya di Gaza sejak 7 Oktober.

Dengan situasi yang dinilai mendesak, pengacara Afrika Selatan meminta tindakan sementara dari ICJ.

Dalam sidang pada 11 Januari, pengacara Afsel menyampaikan kasus mereka mengenai perlunya tindakan sementara, sedangkan pengacara Israel akan melakukan hal yang sama pada 12 Januari.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Anadolu

Tags

Terkini

Terpopuler