SUARA JAYAPURA - Masih ingat dengan Masriah pelaku penyiram tinja (56) ke rumah tetangga? kini telah menghirup udara bebas.
Masriah kabarnya telah resmi dibebaskan dari kurungan penjara.
Sebelumnya, perempuan paruh baya asal Sidoarjo itu divonis satu bulan penjara oleh pengadilan.
Baca Juga: Murkanya Dewa Eka Prayoga Diisukan Terlibat Kasus Penipuan Properti Syariah, Korbannya 200 Orang
Masriah harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan warga yang muak terhadap aksinya itu.
Bagaimana perjalanan kasusnya? berikut ulasan suarajayapura.com untuk anda.
Teror Warga Bertahun-tahun
Sejak kasus ini bergulir, terungkap Masriah telah meneror warga setempat selama bertahun-tahun.