Dalam waktu dekat ini, Rizky Billar akan dipanggil pihak kepolisian untuk diperiksa.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan Rizky Billar sudah menerima surat pemanggilan dan diminta datang pada 6 Oktober 2022.
Saat ini, suami Lesti Kejora itu belum berstatus tersangka, namun masih menjadi saksi dalam KDRT.
Baca Juga: TEGAS! Dua Orang Divonis Seumur Hidup, PSSI Jatuhkan Sanksi Kedua Arema FC: Kesalahan dari...
Baca Juga: Usai Liga 1 Dihentikan, PSSI Putuskan Nasib Kualifikasi Piala Asia U-17 di Indonesia
Nurma menjelaskan alasan Rizky Billar belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih mengumpulkan bukti dan saksi.
Sejauh ini, pihaknya sudah mendapatkan bukti CCTV.
"Siapa yang melakukan, kapan, di mana, kemudian siapa pelaku, siapa korban untuk memperjelas kasus yang dilaporkan saudara L," kata Nurma Dewi.
Sementara itu, kabar terbaru dari Lesti Kejora dan perkembangan kasusnya pun diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.