Polisi Bela Lesti Kejora dalam Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar, Terancam 'Membusuk' di Penjara

- 1 Oktober 2022, 06:36 WIB
Rizky Billar
Rizky Billar /Instagram.com/@rizkybillar

“Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena Undang-Undang mengatur bila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," jelasnya.

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara jika korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x