Bunga Rendah, Ini Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp10 Juta

- 12 Januari 2024, 18:05 WIB
Ilustrasi - Kredit uang rupiah
Ilustrasi - Kredit uang rupiah /Instagram/@pinjaman_online03/

SUARA JAYAPURA - Bank Mandiri melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menawarkan berbagai jenis pinjaman, salah satunya KUR Mikro dengan plafon pinjaman Rp10 juta dengan bunga 3 persen. 

Hadirnya KUR untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya. 

Salah satunya melalui jenis KUR Mikro dengan bunga sebesar 3 persen per tahun untuk pinjaman maksimal Rp10 juta.

Sedangkan untuk pinjaman di atas Rp10 juta ditetapkan bunga sebesar 6 persen per tahun dalam jangka waktu mulai 12 bulan hingga 60 bulan. 

Baca Juga: Cara Buat SKU untuk Syarat Cairkan KUR Mandiri, Ini Tabel Angsuran Terbarunya

Tabel Angsuran KUR Mandiri pinjaman Rp10 juta

Berikut ini tabel angsuran KUR Mandiri untuk jenis KUR Mikro dengan pinjaman Rp10 juta

1. 12 bulan: Rp860.664

2. 24 bulan: Rp443.206

3. 36 bulan: Rp304.219

4. 48 bulan: Rp234.850

5. 60 bulan: Rp193.328

Jenis-jenis KUR Mandiri 2024

1. KUR Kecil

KUR Kecil merupakan fasilitas kredit untuk para pelaku usaha ritel sebagai pinjaman modal kerja dan investasi.

Limit pinjaman di atas Rp25 juta hingga maksimal Rp500 juta dengan tenor kredit hingga 4 tahun.

Jika mengajukan pinjaman sebagai modal investasi, pilih jangka waktu paling lama sampai 5 tahun.

Baca Juga: Pinjam Uang di Bank Mandiri untuk Moda Usaha, Kenali Jenis-jenis KUR Mandiri

Syarat dan ketentuan pengajuan KUR Kecil Bank Mandiri:

  1. Calon debitur harus merupakan pelaku usaha yang Mikro Kecil dan telah memiliki surat izin usaha dan/atau surat keterangan usaha yang dapat menggantikannya.
  2. Usaha yang menjadi objek kredit setidaknya telah berjalan selama 6 bulan.
  3. Calon penerima tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga perbankan manapun.

Dokumen yang Diperlukan:

- Copy Kartu Tanda Penduduk
- Copy Kartu Keluarga (C1)
- Surat Izin UMKM atau surat keterangan usaha/SKU.
- Copy legalitas agunan tambahan sesuai mekanisme.

Baca Juga: Mudah Tanpa Jaminan, Ini Jenis KUR Mandiri Bisa Jadi Pilihan UMKM

2. KUR TKI

Jenis KUR ini menawarkan fasilitas pinjaman bagi para calon tenaga kerja Indonesia dengan plafon maksimal Rp25 juta per debitur.

Berbeda dengan jenis KUR lainnya, yang satu ini memiliki ketentuan pengajuan, diantaranya debitur merupakan calon TKI yang telah mendapatkan tempat magang atau kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Calon TKI dapat memilih jangka waktu kredit hingga 3 tahun atau sesuai dengan kontrak kerja yang calon TKI asal tidak melebihi tiga tahun.

Syarat Pengajuan KUR TKI:

  1. Calon penerima kredit merupakan tenaga kerja yang telah memiliki perjanjian penempatan di negara tujuan.
  2. Calon TKI telah menandatangani perjanjian kerja dengan pengguna tenaga kerja.

Setelah melengkapi berkas, berikut ini dokumen yang dibutuhkan:

- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Copy Kartu Keluarga (C1).
- Bukti penempatan kerja dari perusahaan penyalur tenaga kerja.
- Bukti penandatanganan surat kesepakatan dengan pengguna tenaga kerja.
- Copy berkas lain yang calon TKI butuhkan selama proses penempatan kerja ke negara tujuan.

3. KUR Mikro

Jenis KUR yang satu ini paling dinanti masyarakat, selain karena suku bunga yang rendah, jaringan Bank Mandiri sangat memudahkan nasabah untuk mengakses dan mengajukan pinjaman KUR mandiri. 

KUR Mikro memiliki limit pinjaman Rp25 juta per debitur atau nasabah dengan jangka waktu kredit antara 1 sampai 3 tahun.

Syarat KUR Mikro Bank Mandiri:

  1. Calon debitur harus merupakan warga negara Indonesia dan memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
  2. Tidak sedang menerima jenis kredit produktif baik dari Bank Mandiri maupun dari lembaga perbankan lain.
  3. Calon peminjam bersedia menjadi objek usaha terdanai sebagai agunan atau jaminan dan memberikan agunan tambahan.

Dokumen yang Dibutuhkan:

- Copy Kartu Tanda Penduduk.
- Copy Kartu Keluarga (C1).
- Surat izin usaha atau surat keterangan yang dapat menggantikannya.
- Legalitas agunan tambahan.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah