OJK Keluarkan Peraturan Baru Soal Perusahaan Asuransi, Ini Semua yang Diatur

- 1 Juni 2023, 13:09 WIB
ilustrasi asuransi
ilustrasi asuransi /

"Perusahaan asuransi juga wajib menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung," jelas Aman.

Lanjut, Aman mengatakan ketentuan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

Baca Juga: Pindah ke DOB, Pemprov Papua Terbitkan SKPP Ratusan ASN dan Ribuan Tenaga Pendidik

Karena itu, Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, dan atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

Perusahaan asuransi juga wajib menyediakan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan, dan menghormati hak pemangku kepentingan.

Hal itu meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau pemerintah.

"Perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama juga wajib melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan atau Pemangku Kepentingan lainnya," imbuhnya.

Baca Juga: UPDATE Free Fire Juni 2023, Banyak Perubahan dari Karakter hingga Fitur Terbaru

Mengingat karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, Aman menekankan peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x