Puluhan Aplikasi Terancam Diblokir Mulai 20 Juli 2022, dari Google Hingga KBBI

- 17 Juli 2022, 14:07 WIB
Aplikasi Google. Inilah cara mudah mencari lagu yang lupa judulnya, tapi ingat nadanya menggunakan Google.
Aplikasi Google. Inilah cara mudah mencari lagu yang lupa judulnya, tapi ingat nadanya menggunakan Google. /Unsplash/Brett Jordan

SUARA JAYAPURA - Sebanyak 45 aplikasi terancam akan diblokir mulai 20 Juli 2022 nanti. 

Sanksi itu dijatuhkan jika Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tidak mendaftarkan entitasnya ke Kominfo sebelum tanggal tersebut. 

Aturan tersebut berlaku tidak hanya PSE domestik, tapi juga luar negeri. 

Baca Juga: Analis: Popularitas Anies Baswedan di Medsos Tinggi, Ganjar Jauh di Bawah Erick Thohir

Dilansir suarajayapura.com dari laman Kominfo, pendaftaran PSE bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.

Adapun pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Hal itu mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Resmi Jadi DPO, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat

Jika PSE tidak mendaftarkan diri, Kominfo akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait atau access blocking.

Berikut ini 45 aplikasi yang belum mendaftarkan diri dan terancam diblokir, terbagi dari PSE luar negeri dan dalam negeri. 

PSE Asing 

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr

Baca Juga: Kode Redeem FF Edisi 17 Juli 2022 Hari Ini, Dapatkan Senjata Paling Mematikan

11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire
26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad

Baca Juga: Jumlah Orang Miskin di Indonesia Menurun, BPS: Pemulihan Ekonomi Berpengaruh

PSE Domestik

1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
8. Jakarta Smart City
9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
11. Pikobar Jawa Barat
12. Vidio
13. Kaskus.com
14. Bus Simulator Indonesia
15. Angkot Simulator Indonesia

Demikian informasi 45 aplikasi yang terancam diblokir karena belum mendaftarkan PSE ke kementerian. 

Adapun untuk aplikasi lain yang terdaftar dapat dicek melalui laman berikut ini https://pse.kominfo.go.id/home.***

Disclaimer: Artikel ini tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "45 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Mulai 20 Juli 2022, Ada Mobile Legends hingga Free Fire"

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x