“Setelah di launching Pergub tersebut, maka dalam waktu dekat Pekot sudah mulai untuk berproses, yang dilakukan oleh Pansel,” jelas Pekey.
Harapan Pemkot Jayapura lanjut Pekey, nantinya pelantikan anggota DPR dari unsur adat tersebut bisa bersamaan dengan pelantikan ke-35 anggota DPRD kota Jayapura yang terpilih, pada Pemilu 14 Februari 2024.
“Jadi akan dilantik secara bersama-sama. Untuk itu Pansel juga akan melakukan penyesuaian jadwal pelantikannya," pungkas Pekey.
Untuk jumlah kursi DPRK di DPRD kota Jayapura terang Pekey, ada 9 kursi yang akan diisi oleh perwakilan adat dari suku-suku yang ada di Port Numbay.***