Pemilu Beberapa Distrik di Paniai Papua Tengah Minta Dibatalkan, Pecat Penyelenggara Ad Hoc

- 13 Februari 2024, 22:15 WIB
Ratusan kotak suara dibongkar massa di Papua Tengah
Ratusan kotak suara dibongkar massa di Papua Tengah /Muhammad Rafiq/tangkapan layar

SUARA JAYAPURA - Pemungutan dan perhitungan suara di enam distrik di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah rekomendasi dibatalkan. 

Surat rekomendasi itu dikirim dari Bawaslu Kabupaten Paniain ditujukan kepada KPU Kabupaten Paniai. 

Surat tersebut bernomo 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/11/2024 ditujukan kepada KPU Paniai dengan perihal ‘Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai’, dikeluarkan per tanggal 12 Februari 2024.

Baca Juga: Hari Pencoblosan, Cara Benar Coblos Surat Suara Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota

Rekomendasi dibatalkan karena enam distrik dinilai bermasalah. 

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan Panwaslu di tujuh distrik telah terjadi peristiwa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan Pemilu. 

Ketujuh distrik tersebut, diantaranya Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Kebo, Distrik Aweida, Distrik Muyetadi, Distrik Yagai dan Distrik Kebo.

Karena itu Bawaslu Paniai menyampaikan surat rekomendasi pembatalan pemungutan dan perhitungan suara kepada KPU Paniai dengan uraian peristiwa-peristiwa yang terjadi.

Baca Juga: Ratusan Kotak Suara di Papua Tengah Dibongkar, Warga: Proses Hukum 5 Orang PPD

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x