Heboh Pemilu 2024 Tidak Gunakan Undangan Fisik, Ini Kata KPU

- 12 Februari 2024, 12:10 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik 
Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik  /Karawangpost/Foto/KPU-RI

SUARA JAYAPURA - Beredar informasi terkait penyaluran suara pada Pemilu 2024 tidak lagi menggunakna surat undangan fisik. 

Informasi tersebut viral dan jadi perbincangan hangat di masyarakat. 

Setelah ditelusuri melalui situs Kementerian Kominfo informasi tersebut adalah hoaks.

Baca Juga: Ketua KPU Kota Jayapura Jujur Ditekan Beberapa Kali Jelang Hari Pencoblosan

Faktanya, klarifikasi telah diberikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik.

Idham menyampaikan surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan kepada masyarakat pemilih.

Pengiriman dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Nantinya KPPS akan membagikan formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: FORHATI Papua Ajak Perempuan Gunakan Hak Pilih, Ernawati: Kita Ikut Menentukan Nasib Bangsa Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x