Quick Count Terancam Pidana, Begini Bunyi Aturannya

- 11 Februari 2024, 21:14 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Ketua KPU Hasyim Asy'ari /Lidiyawati Harahap/Antaranews foto

SUARA JAYAPURA - Beberapa pesan berantai melalui media sosial menunjukkan hasil hitung cepat dari suara pemilihan di luar negeri. 

Informasi itu beredar setelah pemungutan suara diluar negeri dalam Pemilu 2024 untuk Indonesia dan Pilpres 2024 dilakukan.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan informasi itu tidaklah benar. Menurutnya, tidak ada hasil hitung cepat sebelum pemungutan suara di dalam negeri dilakukan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Jayapura Tidak Ingin Ada Benturan di Pemilu 2024: Hindari...

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim pada Minggu 11 Februari 2024.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, hitung cepat dijelaskan pada Pasal 449.

Dalam pasal itu tercatat ada lima ayat di dalam pasal tersebut yang menyebut soal aturan hitung cepat.

Ayat (1) berbunyi, partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

Baca Juga: Optimis 100 Persen! Perjalanan Anies Mirip Pilkada 2017, Timnas AMIN: Rakyat Ingin Perubahan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x