Partainya Kaesang Disorot Bawaslu Soal Pengeluaran Dana Kampanye PSI di KPU

- 11 Januari 2024, 17:00 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Maulana

SUARA JAYAPURA - Laporan pengeluaran dana kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) disorot Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai laporan pengeluaran dana kampanye PSI yang tertulis Rp180 ribu tak logis dan tak rasional.

"Kan nggak rasional cuma Rp180 ribu. Lho, ini mereka kampanye di mana-mana kok, nggak logis dan nggak rasional," jelasnya pada Rabu, 10 Januari 2024. 

Baca Juga: Ketum PSI Kaesang Punya Calon Kuat Bupati dan Wali Kota di Papua

Menurut Bagja, seluruh partai politik harus mematuhi laporan dana kampanye. KPU pun telah memberikan waktu perbaikan LADK sampai 12 Januari 2024.

"Kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nanti," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan data Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sementara yang telah dilaporkan oleh calon anggota legislatif 18 partai politik.

Dalam laporan LDAK Sementara tersebut, pendapatan PDIP paling besar dengan Rp183,86 miliar. Sedangkan pengeluaran terkecil adalah PSI dengan Rp180 ribu.

Baca Juga: Anies-Ganjar Desak Prabowo Buka Data Kemenhan, Pengamat: Beliau Bisa Saja

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x