Heboh Prabowo Bolehkan Terima Serangan Fajar, KPK Sebut Bibit Maling Uang Rakyat

- 13 September 2023, 13:58 WIB
Survei terbaru dari Polling Institute mendata elektabilitas bakal calon presiden Prabowo Subianto lebih mengungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.
Survei terbaru dari Polling Institute mendata elektabilitas bakal calon presiden Prabowo Subianto lebih mengungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. /prabowo/

SUARA JAYAPURA - Belakangan ini jadi pembahasan banyak kalangan soal bacapres Prabowo Subianto membolehkan rakyt menerima uang yang dibagikan saat atau menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, uang yang dibagikan adalah uang rakyat.

Hal itu ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang serius membentengi rakyat dari godaan politik uang jelang Pemilu 2024. 

Ditegaskan aksi bagi-bagi uang dan sikap masyarakat yang menerima uang tersebut termasuk tindakan korupsi.

Baca Juga: Perputaran Uang Jaringan Fredy Pratama Tembus Rp51 Triliun Sepanjang 2013 Sampai 2023

"Kepada masyarakat, bahwa serangan fajar yang dimaksudkan, misalnya dengan bagi-bagi uang dan sebagainya dalam proses-proses yang sedang berjalan, itu tindakan koruptif," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu, 13 September 2023.

Menurut Ali, pihak yang turut menerima politik uang merupakan bibit dari tindak pidana korupsi.

Sebab, tindakan itu merupakan cara untuk mengembalikan modal yang digunakan untuk melakukan korupsi. 

"Pada ujungnya, pada gilirannya, dari hasil kajian dan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, itu motifnya sama, untuk mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan. Saya kira tidak ingin terjadi kembali hal-hal seperti itu," katanya.

Baca Juga: Film Dewasa Keramat Tunggak Dibintangi Siskaeee, Ini Lokasi Rumah Produksinya

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x