"Tuntutan yang dilakukan oleh Partai Prima ini sesungguhnya kalau mengacu pada konstitusi sudah melanggar aturan main konstitusi bahwa konstitusi mengatur bahwa pemilu dilakukan lima tahun sekali," jelasnya.
"Mengatur secara berkala 5 tahun sekali untuk Pemilu parlemen dan eksekutif tidak ada pengurangan tidak ada penambahan apalagi penundaan," kata dia, dikutip suarajayapura.com dari Antara.***