Tunda Pemilu Sama Saja Makar, BRIN Sebut Partai Prima

- 7 Maret 2023, 16:39 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

SUARA JAYAPURA - Keputusan PN Jakarta Pusat mengabutkan tuntuan Partai Prima dinilai sama saja dengn menunda tahapan Pemilu. 

Pengadilan memutuskan mengabulkan tuntutan Partai Prima agar tahapan pemilu sekurang-kurangnya 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. 

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kemudian menyoroti keputusan PN Jakarta Pusat yang menunda Pemilu. 

Baca Juga: Simulasi Pilpres 2024, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Masih Kalah

Peneliti senior BRIN Lili Romli mengatakan sesuai aturan penundaan Pemilu adalah tindakan yang melanggar konstitusi dan hal itu sama saja dengan tindakan makar.

"Apabila Pemilu tidak dilaksanakan secara berkala 5 tahun sekali, maka itu telah melanggar konstitusi, melanggar konstitusi merupakan bagian dari makar," katanya di Jakarta pada Selasa, 7 Maret 2023. 

Lili menjelaskan menunda pemilu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, bahkan aturan aturan turunan lainnya seperti UU Pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung.

Melihat tuntutan Partai Prima jika mengacu pada konstitusi dinilai sudah melanggar bahwa Pemilu dilakukan 5 tahun sekali. 

Baca Juga: MMP Gelar Muktamar III di Jayapura, Mamat Alkatiri Bakal Hadir

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x