MA Kabulkan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Begini Kata Pakar Kepemiluan

30 Mei 2024, 17:57 WIB
Gedung Mahkamah Agung / istimewa

SUARA JAYAPURA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah. 

Putusan itu mengubah batas calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 20 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih. 

Hal itu memantik komentari dari pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.

Baca Juga: Sosok Lambert Pekikir Mantan Komandan Victoria TPNPB-OPM Sebut Jenderal Mathius Fakhiri Number One

Ia mengatakan putusan MA yang mengabulkan gugatan batas usia tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024.

"Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024," kata Titi, dikutip pada Kamis, 30 Mei 2024. 

Titik beralasan tahapan pencalonan kepala daerah tengah berlangsung di mana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

Adapun bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada Selasa (7/5) yang masih menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga: 6 Calon Kepala Daerah Terima Rekomendasi Partai NasDem, Satu untuk Calon Wali Kota Jayapura

"Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kab/Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," jelasnya.

Lanjut, Titi menilai persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada bila ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum membuat ruang pengujian-nya bukan ke MA melainkan ke Mahkamah Konstitusi.

Sebab, KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangan-nya.

Untuk itu, KPU yang mengoperasionalisasi undang-undang dalam peraturan yang mereka buat. Hal itu juga sudah ditegaskan MK melalui Putusan MK No.15/PUU-V/2007.***

 

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler