PENGUMUMAN, Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Segera Ditutup, Buruan Daftar di Link Resmi di Sini

10 November 2022, 11:04 WIB
Penyebab Tidak Dapat Formasi PPPK Guru 2022, Berlaku Bagi Pelamar P1, P2, P3, maupun Umum. /Tangkapan layar YouTube Nihongo Mantappu

SUARA JAYAPURA - Pengumuman bagi pelamar umur dan tenaga honorer atau nomor ASN.

Karena pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru segera ditutup.

Baca Juga: Kapan Seleksi PPPK Guru Ditutup? Tenaga Honorer Wajib Ikut karena Ada Kemudahan dari Pemerintah

Baca Juga: Ini 10 Penyakit Mematikan di Dunia, Salah Satunya Disebabkan karena Mappelo'

Segera daftar seleksi PPPK Guru 2020 sebelum ditutup.

Terutama para tenaga honorer atau non ASN guru wajib daftar karena dapat kemudahan dari pemerintah.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Baca Juga: Kisah Yonif Mekanis 203/Arya Kemuning dan Pengusaha WNI Keturunan jadi Pembawa Pesan Damai di Papua

Pendaftaran dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

Diketahui, pemerintah memprioritaskan para tenaga guru untuk pengadaan PPPK tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan gurur sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia.

Baca Juga: Proses Pembuatan Video Kebaya Merah Diungkap Polisi, Ini Alat yang Digunakan

Baca Juga: NasDem Bicara Peluang Pilih yang Lain, Kader Golkar? AHY dan Aher Dinilai Belum Layak

"Sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," katanya, dikutip suarajayapura.com dari laman resmi Kemenpan RB pada Kamis, 10 November 2022.

Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3, dan umum.

Baca Juga: Bocor Video Kebaya Merah, Tahun Ini Ada 92 Video: Berbagai Tema

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 16 November dan 17 November 2022.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN.

Baca Juga: AHY dan Aher Batal, Sosok Ini Layak Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan, Bukan dari Koalisi Perubahan

Baca Juga: Mobil Baru Toyota Penghancur MPV Bakal Meluncur Bulan Ini, Kemampuan Mesinnya Bukan Kaleng-kaleng

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.

Baca Juga: BOCOR, Begini Desain Toyota Innova Terbaru 2023, MPV Mitsubishi Siap-siap Kaget

Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature.

Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh.

Bagi calon pelamar PPPK guru, dapat melihat syarat, petunjuk, dan ketentuan lain dalam tautan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: menpan.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler