Pemerintah kata Rettob, juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan penjualan minuman keras yang hanya boleh dijual pada malam hari.
Himbauan juga mengarah kepada pembatasan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
"Selama kegiatan keagamaan ini janganlah, bar, rumah hiburan, juga kita batasi," ungkap Rettob.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Mimika Dwi Cholifah mengatakan, rapat koordinasi finalisasi ini diadakan untuk melihat perkembangan kinerja dari panpel seluruh bidang.
Baca Juga: Menpan-RB Setujui 110.553 Formasi Calon ASN Kemenag
Dari rapat ini ada beberapa masukan yang diterima dengan baik guna menyempurnakan perencanaan kegiatan MTQ ini.
Sementara itu, untuk teknis kegiatan musabaqoh, panpel masih menunggu kedatangan tim asisten dari Provinsi Papua yang direncanakan tiba di Timika pada tanggal 18 Juni.
"Kita sudah bikin jadwal lomba, jadwal lomba ini kan beririsan dengan seksi acara, seksi angkutan, seksi konsumsi, itu kepastiannya nanti. Kita sudah bikin rundown acara, tapi itu belum final," jelas Dwi.
Dari rapat ini, dukungan dari pemerintah daerah kata Dwi, sudah bulat untuk mensukseskan kegiatan MTQ ini.
Selain datang dari pemerintah daerah, dukungan yang sama juga diberikan oleh Forkopimda, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan (pimpinan serta umat) lintas agama.