SUARA JAYAPURA - Seorang pria di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, harus berurusan dengan kepolisian setempat usai perbuatan bejatnya diketahui.
Menurut Kasat Reskrim Polres Boven Digoel, Iptu.Nunut Rivaldo Simanjuntak, tersangka berinisial SH (30), pada Rabu, 20 Maret 2024, berkasnya telah Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
"Dan berdasarkan surat kepala kejaksaan Negeri Merauke Nomor : B-239/R.1.15/Eoh.1/ 3 /2024 tangal 19 Maret 2024 Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n sudah lengkap (P21)," ucap Iptu Nunut.
Baca Juga: Pemprov Papua Turun Urus RSUD Jayapura, Dinas Kesehatan Akui Banyak Masalah
Kasat Reskrim bercerita, korban berinisial SP (10), merupakan putri dari ibu Tika Fatmawati istri dari tersangka.
Dengan barang bukti berupa, 1 buah baju kaos warna biru gambar panda, dan 1 buah celana pendek warn biru muda tulisan BIHEPPYY.
"Tersangka di jerat atau melanggar Kesatu primeir pasal 81 ayat (5) Jo 76D subsider pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, Kedua primeir pasal 82 ayat (4) Jo 76D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, tentang Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh ayah tiri dan menimbulkan penyakit menular," kata Kasat Reskrim Polres Boven Digoel itu.
Untuk uraian kasusnya, ujar Kasat, tersangka melakukan pebuatannya dengan cara tersangka mengajak korban yang masih berusia 10 tahun untuk menonton vidio mesum. Dan kemudian tersangka membuka pakaian korban, selanjutnya memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.