"Saya didatangi penyidik dari Polda Papua pada tanggal 23 Desember 2023 lalu, mereka menanyakan soal tanda tangan. Dan saat itu saya sampaikan, saya tidak tahu, silahkan dicek. Kalau yang saya tahu, yang saya tanda tangan," ucap Juliana Waromi, ketika ditemui suarajayapura.com, Jumat, 8 Maret 2024.
Soal dokumen yang menyertakan namanya, Juliana menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahuinya, nanti sudah ada Surat Keputusan (SK) baru ketahuan.
"Saya tidak tahu soal prosesnya seperti apa, saya tidak tahu. Yang jelas, yang saya tandatangan itu yang saya akui. Kalau diluar itu saya tidak," tegasnya.
Sekwan DPR Papua itu pun bercerita, disaat-saat itu, mungkin dirinya sedang tidak berada ditempat, sehingga cap dan tempel miliknya digunakan.
"Atau seperti apa, dirinya tidak tahu, tapi itu kan tidak boleh. Itu pidana," ungkapnya.
Untuk menjaga nama baik, ia pun ingin meluruskan karena ini menyangkut masa depan para ASN-nya 5 sampai 10 tahun, bahkan sampai pensiun.
"Masa sih pake tanda tangan yang tidak diakui. Tidak bisa to, seperti itu," katanya lagi.
Sebagai seorang yang berpengalaman dibidang administrasi, ia pun berpesan, untuk mari berkerja yang baik, harus kerja transparansi, dan tidak boleh sembunyi-sembunyi.
Editor: Richard Mayor