Disaksikan Tersangka, Polresta Jayapura Kota Musnakan 139,18 Gram Ganja

- 25 Februari 2024, 21:40 WIB
Polresta Jayapura Kota musnakan ganja milik tersangka YW (27)
Polresta Jayapura Kota musnakan ganja milik tersangka YW (27) /Intan Mustika Jaya Sabar /

SUARA JAYAPURA -- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 139,18 Gram di Jalan Ampera samping toko saudara dua Kota. Jayapura, Sabtu, 24 Februari 2024.

Salah satu warga Kota Jayapura bernisial YW (27) ditangkap Sat Narkoba dengan barang bukti narkoba berupa banja.

Setelah di tangkap YW turut menyaksikan pemusnahan ganja miliknya dan di dampingi Jaksa Penuntut Umum beserta anggota polisi lainya.

Baca Juga: Jaga Kelestarian Alam, Kodim Merauke Bersihkan Pantai

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, ketika dikonfirmasi mengatakan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan dari laporan polisi nomor : LP / A / 05 / I / 2024 / SPKT.SATNARKOBA  /POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tanggal 26 Januari  2024 tentang Tindak Pidana Narkotika.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkapan Sat Resnarkoba dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah kota Jayapura," ujarnya.

Irene mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tahapan proses penyidikan dan sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Dua Pelaku Coranmor Lakukan Barter Ganja

"Untuk melengkapi berkas perkaranya untuk itu dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disisipkan sebagian sebagai sampel barang bukti perkara milik tersangka YW." Tutupnya.***

Editor: Intan Mustika Jaya Sabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x