KABAR DUKA! Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tutup Usia Hari Ini

- 26 Desember 2023, 13:26 WIB
Terbukti Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda RP500 Juta
Terbukti Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda RP500 Juta /PMJ News/Twitter/

"Oleh karena itu saya Memberitahukan seluruh Umat Tuhan di tanah Papua @ TIDAK BOLEH MEMBUAT KERIBUTAN , MERUSAK FASILITAS UMUM dan  NGANGGUAN JALAN saat Pemimipin Peradaban Papua tiba di sentani , krn LUKAS ENEMVE adalah :  Pemimipn berhati rakyat, Pemimpin  Simpati Rakyat , Bapak Pembangunan , berhati tulus dan jujur,  juga Meninggalkan Memori  yg sangat dalam kepada Generasih muda Papua.   Krn itu dalam bulan Natal ini  kita  semua tdk mengganggu kedamaian hati orang lain. Sedang Merayakan Natal- Natal .  Terima kasih atas kerja sama ini , bagian dari KEHORMATAN kita kepada Bapak Orang Papua .    Demikian seruan dan himbauan dari.    (Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo)," tambahnya.

Diketahui, Lukas Enembe menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya saat ini. Sebelumnya ia dijatuhkan vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x