SUARA JAYAPURA - Kabar duka datang dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe tutup usia pada Selasa, 26 Desember 2023 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Kabar tersebut beredar luas di grup aplikasi pesan singkat WhatsApp berupa pesan dengan mengatasnamakan Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo.
Hal itu juga dibenarkan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, bahwa kliennya meninggal dunia pada pagi hari menjelang siang.
Baca Juga: Beredar Kabar Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tutup Usia
Dalam pesan tersebut, Dorman Wandikbo mantan orang nomor satu Papua itu meninggal sekira pukul 10.00 WIB pagi. Rencananya jenazahnya akan diterbangkan ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 malam.
"Kepada yg terhormat Rakyat Papua yang di kasihi Tuhan Jesus, Hari ini tgl 26-12-2023 Jam 10 Pagi waktu WIB. Telah di panggil Oleh Tuhan Bpk Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta, Dan Rencana di terbangkan Jkr- Papua Besok Malam," tulisnya, dikutip suarajayapura.com.
Lanjut, Pdt Dorman mengimbau masyarakat Papua agar tidak membuat keributan, merusak fasilitas dan mengganggu lalu lintas ketika jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani Jayapura.
Ia mengatakan bahwa Lukas Enembe merupakan pemimpin yang sangat dekat dengan rakyat, karena itu jangan menganggu kedamaian hati. Apalagi saat ini sedang berada dalam momen Natal.
Baca Juga: 6 Hotel Terbaik di Jayapura, View Instagramable Pas Diposting di Medsos, Auto Ribuan Like!
"Oleh karena itu saya Memberitahukan seluruh Umat Tuhan di tanah Papua @ TIDAK BOLEH MEMBUAT KERIBUTAN , MERUSAK FASILITAS UMUM dan NGANGGUAN JALAN saat Pemimipin Peradaban Papua tiba di sentani , krn LUKAS ENEMVE adalah : Pemimipn berhati rakyat, Pemimpin Simpati Rakyat , Bapak Pembangunan , berhati tulus dan jujur, juga Meninggalkan Memori yg sangat dalam kepada Generasih muda Papua. Krn itu dalam bulan Natal ini kita semua tdk mengganggu kedamaian hati orang lain. Sedang Merayakan Natal- Natal . Terima kasih atas kerja sama ini , bagian dari KEHORMATAN kita kepada Bapak Orang Papua . Demikian seruan dan himbauan dari. (Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo)," tambahnya.
Diketahui, Lukas Enembe menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya saat ini. Sebelumnya ia dijatuhkan vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta.
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.***