SUARA JAYAPURA - Beredar kabar duka dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tutup usia pada Selasa, 26 Desember 2023.
Informasi tersebut beredar di aplikasi pesan singkat berupa pesan berisi kabar duka tersebut. Sebagaimana dilihat suarajayapura.com, kabar itu disampaikan residen GIDI Pdt Dorman Wandikbo.
Ia menyampaikan Lukas Enembe tutup usia hari ini pukul 10.00 WIB pagi. Rencananya jenazahnya akan diterbangkan ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 malam.
Baca Juga: Willem Wandik: Terima-kasih Mas Gibran Sudah Ucapkan Selamat Natal
"Kepada yg terhormat Rakyat Papua yang di kasihi Tuhan Jesus , Hari ini tgl 26-12-2023 Jam 10 Pagi waktu WIB . Telah di panggil Oleh Tuhan Bpk Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta , Dan Rencana di terbangkan Jkr- Papua Besok Malam," tulisnya.
Pdt Dorman mengimbau masyarakat Papua agar tidak membuat keributan, merusak fasilitas dan mengganggu lalu lintas ketika tiba di Bandara Sentani Jayapura.
Ia mengatakan Lukas Enembe merupakan pemimpin yang sangat dekat dengan rakyat, karena itu jangan menganggu kedamaian hati. Apalagi saat ini sedang berada dalam momen Natal.
"Oleh karena itu saya Memberitahukan seluruh Umat Tuhan di tanah Papua @ TIDAK BOLEH MEMBUAT KERIBUTAN , MERUSAK FASILITAS UMUM dan NGANGGUAN JALAN saat Pemimipin Peradaban Papua tiba di sentani , krn LUKAS ENEMVE adalah : Pemimipn berhati rakyat, Pemimpin Simpati Rakyat , Bapak Pembangunan , berhati tulus dan jujur, juga Meninggalkan Memori yg sangat dalam kepada Generasih muda Papua. Krn itu dalam bulan Natal ini kita semua tdk mengganggu kedamaian hati orang lain. Sedang Merayakan Natal- Natal . Terima kasih atas kerja sama ini , bagian dari KEHORMATAN kita kepada Bapak Orang Papua . Demikian seruan dan himbauan dari. (Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo)," tambahnya.
Baca Juga: Libur Panjang! Traveloka Banjir Promo Liburan Akhir Tahun 2023, Cek Apa Saja
Diketahui, Lukas Enembe menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya saat ini. Sebelumnya ia dijatuhkan vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta.
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.***