Diketahui, Lukas Enembe menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya saat ini. Sebelumnya ia dijatuhkan vonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta.
Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.***