Penuhi 3 Syarat, 1.383 Narapidana se-Papua Terima Remisi Natal 2023

- 21 Desember 2023, 14:37 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si,
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si, /Richard Mayor/dok.suarajayapura - Pikiran-Rakyat

SUARA JAYAPURA - Sebanyak 1.383 orang menerima remisi natal 2023 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua pada Kamis, 21 Desember 2023. 

Seluruh napi yang menerima remisi Natal 2023 tersebar di semua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Papua. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengungkapkan mereka yang mendapat remisi telah berkelakuan baik, sudah menjalani pidana lebih dari 6 bulan, dan selama berada di Lapas tidak melakukan pelanggaran yang dicatat didalam register F.

Baca Juga: 36 Piagam Penghargaan Diberikan Kemenkumham Papua Kepada Mitra dan Jajaran Internal

"Untuk itu bagi mereka (narapidana) yang akan menerima remisi Natal. Harus menyadari bahwa pengurangan hukuman mereka untuk remisi Natal, itukan diberikan karena momen perayaan kelahiran Yesus Kristus didalam hidup ini," katanya.  

"Jadi kepada narapidana yang menerima remisi Natal harus berubah sikap dan perilaku hidupnya. Supaya dia (narapidana) juga memperoleh kedamaian, suka-cita, pengharapan, dan juga keselamatan," tambahnya. 

Selanjutnya, kata Anthonius, bagi para pegawai yang ada di lapas-lapas di seluruh Tanah Papua, berikanlah pelayanan baru kepada semua narapidana yang memiliki hak untuk dibebaskan melalui remisi, atau program-program pembinaan lainnya.

Baca Juga: Kemenkumham Papua beri Penghargaan ke Dinasker Kota Jayapura atas Peningkatan Life Skill bagi Warga Binaan

"Mari kita memberikan sebuah transparansi dalam pemberian hak-hak bagi semua narapidana di Lapas-lapas di seluruh Tanah Papua, baik pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, hasimilasi, itu harus bisa diberikan dengan baik untuk seluruh warga binaan," ujarnya.*** 

Editor: Richard Mayor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x