Gercin: Jangan Sampai Salah Tetapkan Pj Gubernur Papua yang Bukan OAP

- 4 September 2023, 05:23 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN), Hendrik Yance Udam
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (GERCIN), Hendrik Yance Udam /Richar Mayor/Dok. Istimewa

Baca Juga: Demokrat Minggat Karena Duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, PKS Bicara Opsi

Selain itu, penunjukan Pj Gubernur Papua juga harus mengacu pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, yang telah diperbaharui menjadi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Hendrik mengatakan sudah menjadi hak konstitusi harus diberikan kepada orang asli Papua untuk mengelola tanggungjawab dan kewenangan sebagai Pj Gubernur Papua. 

"Karena amanat perintah UU Otsus Papua memberikan ruang kepada orang asli Papua, maka hak konstitusional ini harus diberikan kepada orang asli Papua," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah