Sementara, anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh, menilai kesalahan dari panitia pelaksana pertandingan Arema FC adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.
Baca Juga: Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan Diberi Target Waktu Kerja, Liga 1 Indonesia Bakal Ditunda Lagi
Situasi tersebut menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata.
Akibatnya, mereka terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.
"Itu kesalahan dari panpel," tutur Ahmad.
Baca Juga: LIB-Panitia dan Aparat Sempat Adu Keyakinan Jelang Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya
Baca Juga: Pemerintah Seret Panita Pelaksana, Aparat Sudah Ingatkan Sejak Awal Tapi Diabaikan
Oleh sebab itu, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno.
Abdul dan Suko divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, PSSI menegaskan bahwa penyelidikan mereka sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau law of the game.