OTT di Labuhanbatu Sumatera Utara, KPK Tetapkan Empat Tersangka

- 13 Januari 2024, 02:30 WIB
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan bedrhasil menangkap Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga yang diduga melakukan korupsi./antikorupsi.org
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan bedrhasil menangkap Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga yang diduga melakukan korupsi./antikorupsi.org /

SUARA JAYAPURA - Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Penetapan empat orang itu usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Kami menetapkan empat orang tersangka. Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Jumat, 12 Januari 2024. 

Baca Juga: UPDATE KUR MANDIRI 2024: Jadwal, Persyaratan Pengajuan, Cicilan Pinjaman Rp10 Juta - Rp500 Juta

Ghufron mengatakan, Bupati Erik Adtrada diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode 'kirahan'.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Israel Dibawah Bayang-bayang Kepolisian London, Sejalan dengan Makhamah Internasional

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x