9 Fakta Meninggalnya Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Nomor 8 'Babak Baru'

- 27 Desember 2023, 13:18 WIB
Mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe meninggal dunia
Mantan Gubernur Papua sekaligus terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe meninggal dunia /Dok. Antara/

Baca Juga: Tanda Berduka di Papua atas Berpulangnya Lukas Enembe, Bendera Merah Putih Naik Setengah Tiang

3. Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Sebelum wafat, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus suap dan gratifikasi.

Hak politiknya dicabut selama lima tahun, dan dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 19,6 miliar. Hakim mencatat bahwa kondisi sakit dan tanggungan keluarga sebagai faktor meringankan.

4. Minta Berdiri Sebelum Meninggal

Sebelum meninggal, Lukas Enembe meminta tolong untuk dibantu berdiri, demikian yang disampaikan oleh kerabatnya, Pianus Enembe.

Permintaan tersebut dilakukan di rumah sakit, dan Lukas sempat memegang pinggang Pianus.

Baca Juga: Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Ini Kata Pangdam Cenderawasih

5. Akan Diterbangkan ke Papua

Jenazah Lukas Enembe rencananya akan diterbangkan ke Papua, meski jadwalnya masih akan dibahas oleh pihak keluarga.

Informasi terkini menyebutkan bahwa pemulangan jenazah direncanakan pada Kamis dini hari.

6. Dibantarkan Sejak 23 Oktober

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Lukas Enembe sudah dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023. KPK bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter RSPAD untuk perawatan intensif.

Baca Juga: Jenazah Lukas Enembe Bakal Diterbangkan ke Jayapura, Rakyat Papua Diminta Tak Buat Keributan

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x