SUARA JAYAPURA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Palu merespon fatwa MUI tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
Fatwa MUI itu menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina tas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukung penjajah itu hukumnya haram.
Penegasan itu ada dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Baca Juga: Israel Ingin Akhiri Perang, Tokoh Pemuda di Indonesia Minta Palestina Waspada Dua Hal Ini
Ketua KNPI Palu, Sidiq Djatola meminta kepada seluruh organisasi di bawah naungan KNPI untuk melakukan boikot produk-produk Israel dan yang terindikasi mendukung. .
"Fatwa MUI ini sudah jelas, haram menggunakan produk Israel juga produk yang mendukung agresi Israel," tegasnya kepada media ini pada Minggu, 12 November 2023.
Sidiq mengatakan produk-produk Israel ini terindikasi mendanai militer Israel untuk menjajah wilayah Palestina.
Aksi boikot manjadi cara ini bisa dilakukan untuk menekan Israel agar menghentikan serangan ke Gaza.
Baca Juga: Ribuan Warga Palestina Jadi Korban, KNPI Palu Minta Mahkamah Internasional Beri Israel Sanksi Tegas