Hindari Gunakan Produk Israel Maupun Produsen yang Mendukung, Fatwa Jelas

- 10 November 2023, 22:16 WIB
Resmi, MUI Haramkan Produk Israel dengan Keluarkan Fatwa, Umat Islam Diimbau Dukung Perjuangan Palestina
Resmi, MUI Haramkan Produk Israel dengan Keluarkan Fatwa, Umat Islam Diimbau Dukung Perjuangan Palestina /PEXELS/Karolina Grabowska/

SUARA JAYAPURA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait membeli produk dari produsen yang mendukung aktivitas genosida bangsa Palestina oleh penjajah Israel.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat 10 November 2023. 

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung," kata dia.

Baca Juga: Ancaman Kematian Belum Usai, Warga Gaza Dihantui Penyakit Menular

"Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tambahnya. 

Ia mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghindari bertransaksi atau menggunakan produk dari Israel maupun produk yang mendukung negara tersebut. 

Sebab telah ditegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib.

"Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," tegasnya. 

Baca Juga: Kabar Duka, RS Indonesia di Gaza Akan Berhenti Beroprasi

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah