SUARA JAYAPURA - Jaksa KPK mengungkapkan upaya mantan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menghindari kliennya dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terungkap, Roy Rening mengarahkan Lukas Enembe agar tidak menghadiri pemeriksaan KPK terkait kasus yang sudah berjalan.
Hal itu diungkapkan JPU KPK Budhi Sarumpaet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2023.
Baca Juga: Pj Wali Kota Jayapura Minta Masyarakat Terima dan Layani Petugas dengan Baik
"Dengan memberi arahan kepada Lukas Enembe, dengan mengatakan Tidak usah Bapak, tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap. Kita alasan saja Bapak sakit," paparnya.
Atas arahan itu, Lukas Enembe pun menyetujui rencana menghindar dari pemeriksaan KPK.
Lanjut, Roy meminta dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Mote, untuk membuat surat keterangan sakit Lukas Enembe.
"Atas hal tersebut, penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di Mako Brimob Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu," kata Budhi.
Baca Juga: Pilkada di Kota Jayapura Butuh Anggaran Besar, 40 Persen Sudah Dieksekusi