Judi Online Disikat Habis, Polisi Amankan Puluhan Pelaku dan Barang Bukti di Bali

- 31 Agustus 2023, 04:21 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali. /Muhammad Rafi/Foto: PMJ News/Fajar

SUARA JAYAPURA - Polri tampaknya makin serius memberantas judi online yang masih merajalela dan meresahkan warga. 

Kali ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang dijadikan markas untuk mengelola judi online di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Bali.

Polisi berhasil mengamankan puluhan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pertamina Tidak Jual Pertalite Tahun Depan, Dihapus dan Diganti Produk Baru

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pengungkapan tersebut atas hasil dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda jajaran.

“Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu, 30 Agustus 2023. 

“Dalam penggerebekan tersebut Alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website,” imbuhnya.

Adi Vivid menjelaskan dari penggerebekan itu terungkap pula lokasi tersebut dijadikan markas untuk mengelola beberapa website judi online.

Baca Juga: Shin Tae Yong dan Indra Sjafri Akhirnya Bisa Nonton FIBA World Cup 2023

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah