Nilai Passing Grade PPPK Dikeluhkan, Menteri PANRB Minta BKN Segera Reformulasi

- 6 Mei 2023, 08:24 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2022, berikut nilai ambang batas atau passing grade untuk PPPK guru dan nonguru
Ilustrasi seleksi PPPK 2022, berikut nilai ambang batas atau passing grade untuk PPPK guru dan nonguru /Pexels/cottonbro

SUARA JAYAPURA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) menanggapi banyaknya pendapat dan masukan dari masyarakat di media sosial maupun secara langsung.

Pendapat dan masukakn itu terkait nilai ambang batas atau passing grade kelulusan dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan reformulasi nilai ambang batas kelulusan dalam seleksi PPPK. 

Baca Juga: Kabar Terbaru, Empat Kementerian Cari Solusi Guru Honorer

"Saya minta dilakukan reformulasi, baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK," ujar Anas, sebagaimana dikutip dari siaran pers, dikutip para Sabtu, 6 April 2023. 

Anas mengatakan dengan reformulasi dan simulasi itu, ke depannya BKN bisa memutuskan mengenai potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas kelulusan seleksi PPPK.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat menyebutkan nilai ambang batas itu menyebabkan sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos.

Baca Juga: Bocoran Formasi CPNS 2023, Ada Jurusanmu? Siapkan Dokumen untuk Daftar Seleksi

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x