Sebagaimana dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, menurut Adita, Muhammad Rizky Alamsyah juga teracam sanksi disiplin.
"Jika memang terbukti adanya pelanggaran disiplin tentunya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Orang Tenggelam saat Mencari Ikan di Pantai Holtekamp
Sebelumnya, pamer gaya hidup mewah dilakukan seorang istri pegawai Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Muhammad Rizky Alamsyah.
Dari sejumlah foto-foto yang beredar media sosial Twitter, istri Rizky Alamsyah bergaya saat berpergian ke luar negeri hingga saat menikmati fasilitas business class pesawat.***