“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Ivan mengatakan indikasi tersebut sudah ada sejak tahun 2010 lalu. Selain itu hasil analisa dari PPATK sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Baca Juga: KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo, Hasil Pemeriksaan LHKPN Sudah Dilaporkan ke Kemenkeu
Namun, Ivan tidak merinci nominal dari indikasi TPPU aliran dana dari rekening Rafael, seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.
“Itu kasus lama yang sudah kami proses,” ucapnya, dikutip suarajayapura.com dari PMJ News.***