Sebar Hoax Penculikan Anak Bisa Dipenjara, Masih Berani?

- 5 Februari 2023, 19:15 WIB
ILUSTRASI Penculikan anak.*
ILUSTRASI Penculikan anak.* /Kabar Cirebon/Ajay/

SUARA JAYAPURA - Belakangan ini masyarakat kerap kali digegerkan dengan berita bohong alias hoax tentang penculikan anak.

Berita bohong itu beredar luas di media sosial hingga melalui pesan berantai. Hal itu menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kepolisian melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto pun mengeluarkan maklumat tentang tindak pidana terhadap penculikan anak dan imbauan kamtimbas.

Baca Juga: Mohon Maaf, Hanya 4 Kategori Honorer Dipastikan Diangkat Jadi ASN 2023

Dalam maklumat itumenyebutkan bahwa siapa saja yang menyebarkan hoax tentang penculikan anak sampai menimbulkan keonaran terancam 10 tahun penjara.

Pelaksana Harian (Plh.) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjelaskan maklumat itu tertuang dalam nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ucap Iwan.

Ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara itu berdasarkan dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Kepala Daerah Setanah Papua Kumpul di Jakarta, Mendagri: Tolong Fokus

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah