Pastikan Perppu Cipta Kerja Sah, Mahfud MD: Saya yang Tanggung Jawab

- 9 Januari 2023, 12:05 WIB
Mahfud MD berbicara soal Perppu Cipta Kerja.
Mahfud MD berbicara soal Perppu Cipta Kerja. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana/

SUARA JAYAPURA - Banyak pihak terus memperdebatkan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, salah satunya bicara tentang sah dan tidak sah. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan dirinya siap bertanggung jawab bahwa Perppu Cipta Kerja tetap sah.

"Iya sah kalau urusan sah. Saya yang tanggung jawab bahwa ini (Perppu Cipta Kerja) sah," kata Mahfud saat menjelaskan penerbitan Perppu Cipta Kerja kepada wartawan di Jakarta pada Minggu, 8 Januari 2023. 

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spesifikasi Realme 10 Pro Series 5G, Gamers Pasti Ngiler Punya HP Ini

Ada beberapa pertimbangan mengapa Perppu Cipta Kerja harus diadakan, salah satunya kata Mahfud, diterbitkan pemerintah sebagai antisipasi ancaman situasi ekonomi global.

Ditegaskan pada 2023 mendatang, dunia internasional dipastikan akan menghadapi badai ekonomi, yakni akan terjadi resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi dan sebagainya.

Ada empat lembaga keuangan internasional yakni Bank Dunia, IMF, IDB dan OECD menilai Indonesia akan mengalami masalah di dalam pertumbuhan, terkait perkembangan ekonomi global.

Baca Juga: Ada Gerai Bang Pace dan Produk UMKM Mama Papua Mampu di Jayapura, Lokasinya di Sini

Empat lembaga internasional itu memperkirakan pertumbuhan Indonesia tahun 2023 hanya akan berkisar antara 4,7-5 persen. Sementara proyeksi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi adalah minimal 5,3 persen.

Dari sisi geopolitik, menurut Mahfud MD, perang Rusia-Ukraina juga akan menyebabkan terjadinya krisis energi, lonjakan harga-harga, serta inflasi. Sehingga pemerintah Indonesia harus melakukan antisipasi berdasarkan hitungan-hitungan lembaga ekonomi dunia tersebut.

"Antisipasi nya harus membuat kebijakan strategis dari sekarang untuk menyelamatkan rakyat, untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia," tuturnya.

Mahfud MD menjelaskan kebijakan strategis itu tidak bisa dikeluarkan sebelum UU Cipta Kerja diundangkan, di mana putusan Mahkamah Konstitusi menyebut UU Cipta Kerja harus diperbaiki pemerintah dan DPR RI dalam waktu dua tahun dengan cara memasukkan lebih dulu sistem omnibuslaw dalam tata hukum Indonesia.

"Nah sistem omnibuslaw itu sudah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Sudah diuji ke MK oleh masyarakat, (sudah) sah, sekarang tinggal UU Cipta Kerjanya. Maka cara lain harus ditempuh yaitu UU Cipta Kerja itu harus disahkan dulu dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang. Maka dikeluarkan lah Perppu," tegasnya.

Baca Juga: Update Gempa Jayapura: Diguncang Gempa Hingga 552 Kali dan 46 Dirasakan Masyarakat

Dia menekankan alasan mendesak dikeluarkannya Perppu adalah situasi global, di mana berbagai lembaga internasional meramalkan Indonesia akan mengalami persoalan ekonomi.

Bahkan dunia akan mengalami krisis ekonomi, resesi, krisis energi hingga geopolitik yang akan mengguncang.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah