SUARA JAYAPURA - Kabar gembira bagi para pekerja karena Pemerintah telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMP terbaru mulai berlaku mulai 1 Januari 2023 tahun depan.
Baca Juga: PPPK 2022 Punya Gaji dan Tunjangan Segini, Sebulan Gajian Bisa Beli Mobil Nih!
Naiknya UMP 2023 ini juga seiring beredarnya informasi pemerintah bakal menaikkan gaji PNS 2022.
Meski belum ada keterangan resmi dari pemerintah, kabar tersebut terus dibahas.
Informasi gaji PNG 2023 naik tentunya ditunggu-tunggu para PNS.
Baca Juga: Pantas Pendaftar Membeludak, Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Bikin Ngiler, Tidak Kalah dari PNS
Menurut informasi yang beredar, pemerintah sudah menganggarkan anggaran belanja tahun 2023 sebesar Rp257,2 triliun.
Jumlah tersebut naik sekitar 3 persen dari tahun 2022 yag mencapai Rp249,1 triliun.