SUARA JAYAPURA - Pemerintah melakukan pendataan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Namun pendataan non ASN atau tenaga honorer ini menuai masalah.
Baca Juga: Pegawai Honorer Diangkat Jadi PPPK, Tanpa Seleksi? Kemenpan RB Jelaskan Begini
Baca Juga: Rocky Gerung Sukses Bikin AHY-Aher Nggak Ada Apa-apanya, Setelah Luhut dan Gibran, Siapa Lagi?
Pemerintah diminta segera ambil tindakan, dikhawatirkan akan terjadi instansi lain.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan ditemukan berbagai masalah pendataan tenaga honorer yang belum jelas antara BKN dan pemerintah daerah.
"Terindikasi masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan," kata Guspardi, dikutip suarajayapura.com dari Antara pada Jumat, 11 November 2022.
Baca Juga: Dibanding AHY dan Aher, Ada Satu Nama Lagi Layak Jadi Cawapres Dampingi Anies Baswedan
Guspardi mengatakan, Komisi II DPR RI baru saja melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanggerang pada Rabu, 8 November 2022.