Pegawai Honorer Diangkat Jadi PPPK, Tanpa Seleksi? Kemenpan RB Jelaskan Begini

- 11 November 2022, 09:26 WIB
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kejaksaan RI
Ilustrasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kejaksaan RI /Antoni Shkraba /Pexels

SUARA JAYAPURA - Bagi para tenaga honorer atau non ASN yang ingin jadi PPPK, tidak perlu khawatir. 

Tenaga non ASN atau honorer bisa diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Rocky Gerung Sukses Bikin AHY-Aher Nggak Ada Apa-apanya, Setelah Luhut dan Gibran, Siapa Lagi?

Baca Juga: Kapan Seleksi PPPK Guru Ditutup? Tenaga Honorer Wajib Ikut karena Ada Kemudahan dari Pemerintah 

Meski bisa, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi.

Penjelasan tersebut tertuang dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/ISI /M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Surat tersebut perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Kapan Seleksi PPPK Guru Ditutup? Tenaga Honorer Wajib Ikut karena Ada Kemudahan dari Pemerintah

Dalam surat tersebut, pendataan non ASN atau honorer menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah