SUARA JAYAPURA - Berikut ini besaran gaji yang akan diterima para peserta jika nantinya diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Lengkap pula dengan tunjangan yang akan diterima setiap PPPK 2022.
Saat ini pemerintah membuka seleksi PPPK 2022 untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer.
Baca Juga: SEGERA DAFTAR, Seleksi PPPK Guru 2022 Sampai Januari 2023, Catat Jadwalnya
Tahapan pendaftaran seleksi PPPK 2022 dimulai per 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Selanjutnya pemberkasan atau seleksi administrasi bakal ditutup pada 15 November 2022.
Dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3 akan disampaikan pemerintah pada 16 November sampai 17 November 2022.
Baca Juga: Mau Jadi PNS atau PPPK? Ini Bedanya, Pendaftaran CPNS Bakal Dibuka Tahun Depan
Bagi yang ingin lolos seleksi, bersungguh-sungguh lah mengikutinya hingga dinyatakan lolos seleksi.