Profil Kompol Baiquni Wibowo, Tersangka Obstruction of Justice yang Dipecat Tidak Hormat dari Polri

- 3 September 2022, 06:32 WIB
Profil dan biodata Kompol Baiquni Wibowo
Profil dan biodata Kompol Baiquni Wibowo /Facebook.com/Baiquni Wibowo

SUARA JAYAPURA - Berikut ini profil dan biodata Kompol Baiquni Wibowo, anggota Polri yang dipecat tidak hormat. 

Baiquni Wibowo telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

Ia melanggar etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Ditemukan Petunjuk Awal Dugaan Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, Pelakunya Om Kuat?

"Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 2 September 2022 malam.

Selain itu, Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.

Setelah putusan sidang etik, kata Dedi, Baiquni Wibowo mengajukan banding.

Hal yang sama juga dilakukan sebelumnya oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

Baca Juga: Diduga Kuat Ada Kekerasan Seksual di Magelang, Putri Candrawathi: Lebih Baik Mati!

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.

Dari hasil sidang setelah melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan, untuk putusan sidang terhadap Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Lantas siapa Kompol Baiquni Wibowo? 

Diberitakan jatimnetwork.id berjudul "Biodata dan Profil Kompol BW Alias Baiquni Wibowo, Tersangka Obstruction of Justice: Istri, Umur, Facebook" berikut ini profilnya. 

Baca Juga: Enggan Laporkan Kasusnya Sejak Awal, Putri Candrawathi: Lebih Baik Mati!

Halaman:

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: JatimNetwork.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x