Brigjen NA Pelaku Penembakan Kucing di Sesko TNI, Terancam Dijerat Pasal Berlapis

- 18 Agustus 2022, 15:56 WIB
Kucing yang ditembak oleh Brigjen NA di Sesko TNI Bandung Jalan RAA Martanegara. Atas kejadian tersebut dan instruksi dari Panglima TNI, Brigjen NA dijerat dengan pasal berlapis.
Kucing yang ditembak oleh Brigjen NA di Sesko TNI Bandung Jalan RAA Martanegara. Atas kejadian tersebut dan instruksi dari Panglima TNI, Brigjen NA dijerat dengan pasal berlapis. /Instagram.com/@rumahsinggahclow/

SUARA JAYAPURA - Pelaku penembakan kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI di Bandung, Jawa Barat terungkap.

Pelakunya diungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Pelaku penembak kucing Sesko TNI diduga anggota TNI berinisial Brigjen TNI NA.

Baca Juga: Terungkap Sosok Pelaku Penembakan Enam Kucing di Sesko TNI Berpangkat Jenderal, Biadab!

Aksi tembak mati hewan lucu itu terjadi pada 16 Agustus 2022 lalu.

Peristiwa itu kemudian viral di media sosial dan mendapat sorotan dari banyak pihak.

Apalagi, pelakunya merupakan seorang anggota TNI.

Baca Juga: Efek Kasus Brigadir J, Sosok 'Si Kumis' dan '303' Disebut Ingin Depak Kapolri

Diberitakan prfmnews.Id berjudul "Terungkap Pelaku yang Tembak Kucing di Sesko TNI Martanegara Bandung, Pangkat Brigjen", terungkap motif Brigjen TNI NA tembak kucing.

Brigjen NA mengaku menembak kucing demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal dan tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

Menurut pengakuan pelaku, aksi penembakan dilakukan pada Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Terbaca Ada Rahasia Jenderal, Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Sengaja Berputar di Isu Perselingkuhan

Pelaku melakukan penembakan menggunakan senapan angin milik pribadi.

Tindakan sang jenderal langsung ditanggapi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan memerintahkan dilakukan investigasi internal Sesko TNI Martanegara.

Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dimata Pengacara Brigadir J: Sebenarnya Orang Baik, Tetapi

Brigjen TNI NA terancam dijerat pasal berlapis akibat aksinya menembak kucing.

Pelaku dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Serta Pasal 66A, Pasal 91B Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014.*** (Anisa Larasati Supriyati/prfmnews.id) 

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah