Terungkap Sosok Pelaku Penembakan Enam Kucing di Sesko TNI Berpangkat Jenderal, Biadab!

- 18 Agustus 2022, 15:28 WIB
Gambar kucing yang ditembak oknum TNI di Sesko TNI
Gambar kucing yang ditembak oknum TNI di Sesko TNI /Tangkap Layar Instagram Rumah Singgah Clow

SUARA JAYAPURA - Pelaku tembak mati enam kucing di area Sesko TNI Martanegara Bandung akhirnya terungkap.

Aksi tembak mati hewan peliharaan ini terjadi pada 16 Agustus 2022 lalu.

Peristiwa itu viral di media sosial dan mendapat sorotan dari banyak pihak.

Baca Juga: Terbaca Ada Rahasia Jenderal, Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Sengaja Berputar di Isu Perselingkuhan

Apalagi, pelakunya merupakan seorang anggota TNI.

Diberitakan prfmnews.Id berjudul "Terungkap Pelaku yang Tembak Kucing di Sesko TNI Martanegara Bandung, Pangkat Brigjen", terungkap sosok pelaku tembak mati kucing.

Pelaku kasus tembak kucing di Sesko TNI Martanegara Bandung merupakan seorang Brigadir Jenderal TNI.

Baca Juga: Efek Kasus Brigadir J, Sosok 'Si Kumis' dan '303' Disebut Ingin Depak Kapolri

Inisial pelaku yang terlibat kasus tembak mati kucing di Sesko TNI Martanegara Bandung adalah Brigjen NA.

Identitas pelaku diumumkan Pusat Penerangan TNI pada hari ini Kamis, 18 Agustus 2022.

Tindakan tak terpuji itu langsung ditanggapi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: 5 Fakta Angka 77 yang Jarang Diketahui Orang Lain, Salah Satunya Sebuah Kode Rahasia

Ia memerintahkan dilakukan investigasi internal Sesko TNI Martanegara.

Menurut pengakuan pelaku, aksi penembakan dilakukan pada Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB.

Pelaku melakukan penembakan menggunakan senapan angin milik pribadi.

Baca Juga: Putri Candrawathi Dimata Pengacara Brigadir J: Sebenarnya Orang Baik, Tetapi

Berdasarkan pangakuannya, pelaku juga menyebut menembak kucing demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal dan tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI Martanegara Bandung.

Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA.

Brigjen TNI NA terancam dijerat pasal berlapis akibat aksinya menembak kucing.

Pelaku dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Serta Pasal 66A, Pasal 91B Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014.*** (Anisa Larasati Supriyati/prfmnews.id)

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah