SUARA JAYAPURA - Kabar dari pemerintah untuk anda yang ingin melakukan perjalanan.
Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat bagi pelaku perjalanan.
Untuk mekanisme dan penerapannya kini sedang disiapkan Kemenhub.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan dana Umat oleh ACT, Muannas Alaidid: Kasihan Kena Kibul
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan Kemenhub sedang mendiskusikan kesiapan penerapan syarat tersebut dengan pemangku kepentingan di sektor transportasi.
Persiapan ini dilakukan bersamaan dengan pengumuman Presiden Joko Widodo terkait arahan untuk mendorong vaksin booster di Indonesia.
Diketahui, Presiden Jokowi ingin agar vaksin booster dijadikan syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Integritas Ganjar Kalah dari Airlangga Hartarto, Anies Baswedan di Mana?
Menanggapi perintah itu, Adita mengatakan Kemenhub akan segera merealisasikan dengan penerapan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.