Bansos PKH Cair Juli, Ini Kriteria Penerima Bantuan dari Kemensos dan Cara Tahu Terdaftar

- 1 Juli 2022, 11:31 WIB
Ilustrasi - Penyaluran bansos PKH tahap 3 yang dimulai bulan Juli 2022, berikut kriteria, cara cek serta mendaftar, dan nominal bantuan yang diterima.
Ilustrasi - Penyaluran bansos PKH tahap 3 yang dimulai bulan Juli 2022, berikut kriteria, cara cek serta mendaftar, dan nominal bantuan yang diterima. /UNSPLASH/@ahsanjaya

SUARA JAYAPURA  - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH melalui Kementerian Sosial.

Bansos PKH kabarnya cair pada Juli 2022 untuk para penerima PKH 

Bantuan tersebut untuk tahun 2022 disalurkan empat kali dalam setahun kepada para penerima manfaat.

Baca Juga: Jokowi Sukses Bawa Misi Perdamaian di Ukraina dan Rusia, Sikap Putin Jadi Kabar Gembira Bagi Umat Manusia

Dalam penyaluran bantuan, pemerintah telah menetapkan kriteria penerima. 

Bantuan tersebut disalurkan bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan. 

Mulai dari pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. 

Kemudian mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan serta mengurangi kemiskinan.

Baca Juga: Jokowi Bakal Punya Tugas Baru, Dua Negara Ini Bisa Jadikan Indonesia Opsi untuk Hentikan Putin

Adapun penerima bantuan adalah masyarakat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Serta telah memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Ada dua komponen yang masuk sebagai kriteria penerima bantuan ini yaitu meliputi pendidikan dan kesehatan.

Untuk kesehatan, terdiri dari ibu hamil atau nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun, Kemudian anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Jenazah Prada Beryl Tiba di Jayapura, Besok Bakal Diterbangkan ke Surabaya

Selanjutnya komponen pendidikan terdiri dari anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.

SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun dan anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Ada lagi, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Yakin Podcast Denny Sumargo Terkutuk? Ustaz Muhammad Faizar Peringatkan Tidak Akan Diampuni Dosanya

Untuk mengetahu apakah anda terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidaknya bisa melakukan pengecekan, berikut caranya. 

1. Ambil KTP dan HP yang terkoneksi dengan internet.

2. klik cekbansos.kemensos.go.id di google.

3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna

4. Input nama penerima sesuai data yang tertera di KTP

5. Masukkan 8 kode yang diperintahkan

6. Klik tombol ‘Cari Data’

Kemudian akan muncul apakah terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 atau tidak.***

Editor: Muhammad Rafiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x