GAS! Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

- 18 Juni 2022, 16:02 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 telah dibuka yang dapat langsung mendaftar melalui link yang tersambung ke laman resmi prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 telah dibuka yang dapat langsung mendaftar melalui link yang tersambung ke laman resmi prakerja.go.id. /Instagram/@prakerja.go.id

SUARA JAYAPURA - Kabar baik datang dari Program Kartu Prakerja, ini gelombang 33 telah dibuka. 

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 33 diumumkan melalui Instagram resmi @prakerja.go.id pada Jumat, 17 Juni 2022. 

Bagi anda yang belum mengikuti program tersebut, segera daftarkan diri.

Baca Juga: PERHATIAN! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini Tips Anti Gagal

Caranya sangat mudah, diawali dengan meng-klik tombol 'gabung' yang ada pada dashboard. 

"Gas! Gelombang 33 sudah dibuka! Langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard kami!," bunyi pengumuman yang dikutip suarajayapura.com pada Sabtu, 18 Juni 2022. 

Jika yang baru mencoba program tersebut, para calon peserta harus terlebih dahulu membuat akun di laman www.prakerja.go.id.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 33.

1. Login www.prakerja.go.id

2. Siapkan KK, NIK dan data diri lengkap

3. Ikut petunjuk menyelesaikan verifikasi akun

4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. 

5. Klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.

6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Diusung NasDem Jadi Bakal Capres 2024, Ganjar Unggah Foto Pakai Baju Merah: Merdeka!

Berikut ini syarat untuk mendaftarkan diri para Kartu Prakerja Gelombang 33. 

1. WNI berusia 18 tahun ke atas. 

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. 

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan penigkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha miktro dan kecil. 

4. Bukan penerima bantuan sosial, selama pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Pengamat Sebut Anies Lebih Realistis Bagi Nasdem untuk Jadi Capres 2024

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. 

6. Maksimal 2 nomor NIK dan 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Demikain syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 33. Selamat mencoba.***

Editor: Muhammad Rafiq

Sumber: Instagram @kartuprakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah